 |
Para penyapu jalan ketika menyampaikan keluhannya kepada Sonny Lela. (leka/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Sejumlah warga yang berprofesi sebagai penyapu jalan di Kecamatan Mapanget, Selasa (6/3) 2017 menyambangi kantor Dekot Manado.
Dihadapan sekretaris Komisi D, Sonny Lela, para warga ini mengaku telah diberlakukan tidak adil oleh Camat Mapanget, Rein Heydemans.
“Pada bulan Desember lalu, kami menandatangani perpanjangan kontrak selama satu tahun. Tapi, Camat memberhentikan kami tertanggal 1 Maret ini. Alasannya, usia kami sudah lebih dari 60 tahun. Padahal, kami sudah bekerja puluhan tahun sebagai penyapu jalan,” kata warga.
Menanggapi keluhan tersebut, Lela menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengundang Camat Mapanget untuk mempertanyakan hal tersebut.
“Memang tidak bisa dilakukan pemutusan kontrak sepihak. Tapi bisa saja ada alasannya. Makanya kami akan memanggil Camat,” tutur Lela.
Sementara itu, Heydemans ketika ditemui TelegrafNews tidak membantah adanya pemutusan kontrak terhadap para penyapu jalan di wilayah kerjanya itu.
“Memang ada 9 penyapu jalan yang kami berhentikan. Pemberhentian ini mengacu pada Perwako THL (Tenaga Harian Lepas) termasuk Pala (Kepala Lingkungan) yang didalamnya mengatur batas usia THL dibawah 60 tahu. Tapi ada kebijakan yang saya berikan berupa 1 bulan gaji dan bagi mereka yang memiliki anak, silakan merekomendasikannya kepada kami,” ungkap Heydemans. (LeKa)
Tidak ada komentar