 |
Stefan Obadja Voges (ist) |
TELEGRAF- Akademisi UNSRAT, Stefan Obadja Voges mengingatkan pemerintah Kota Manado terkait sistem pengangkutan sampah yang oleh Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (Disbertam) belum memiliki regulasi jelas.
“Jika aturan teknis pengangkutan muatan sampah belum di atur oleh Perda sampah (nomor 7 tahun 2016), maka sebaiknya segera di buatkan aturannya,” kata Voges kepada telegrafnews.co.
Dosen Fakultas Hukum Unsrat ini mengigatkan juga, ketika sistem pengangkutan sampah belum diatur dalam Perda pengelolaan persampahan, maka perlu teknis pengangkutan sampah di Kota Manado harus merujuk pada peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Karena belum ada aturan tentang teknis pengangkutan sampah, maka seharusnyalah armada pengangkut sampah tunduk pada aturan yang sudah ada tentang pedoman teknis penyelenggaraan angkutan barang umum di jalan yang sudah dibuat oleh Dirjen Perhubungan Darat,” imbaunya. (leriando kambey)
Tidak ada komentar