TELEGRAFNEWS – Lembaga Dekot Manado saat ini tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranpeda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang merupakan regulasi peraturan usulan legislatif.
Panitia Khusus (Pansus) yang diketuai Legislator Syarifudin Saafa dalam proses pembahasan Ranperda tersebut, dalam waktu dekat ini akan segera merampungkan penyusunan dari Perda ini.
Proses perampungan Perda KTR ini tampaknya tidak hanya mendapat dukungan dari stake holder yang ada. Masyarakat Kota Manado pun mengapresiasi jika Perda tersebut disahkan.
“Saya pribadi dan sebagai warga Kota Manado sangat mendukung Perda tersebut di terapkan karena menyangkut kesehatan sendiri dan juga orang lain,” tutur Joice, seorang guru pada salah satu SMA di Manado, Kamis (2/2) 2017.
Warga ini berharap, jika Perda KTR tersebut di terapkan maka harus di laksanakan secara efektif dan maksimal. Selain itu juga pengawal terhadap Perda benar-benar dilakukan dengan rutin melakukan razia.
Hal senada juga disampaikan Jafar, salah seorang pegawai swasta yang di temui di dalam mobil angkutan umum.
Jafar mengajak semua warga untuk ikut mengawal perda tersebut dengan selalu mengingatkan jika ada orang yang merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan pemerintah sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Menurut Jafar, nantinya penerapan Perda KTR bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan menjadi kewajiban semua warga Kota Manado.
“Perlu juga nantinya dibentuk satgas. Dan dalam pelaksanaan tugasnya, mereka harus tegas dan tidak tebang pilih. Perda harus dilaksanakan secara maksimal agar semua warga tidak melanggar,” kata dia. (rurry lucas)
Tidak ada komentar