 |
Richard Sualang. (leka/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Wakil Ketua Dekot Manado, Richard Sualang menjelaskan alasan lembaga politik tersebut hingga kini belum menggelar paripurna mendengarkan penyampaian Wali Kota terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2016.
Menurut Sualang, pelaksanaannya mengalami keterlambatan karena sejumlah alasan yang melatarbelakanginya.
“Dokumen LKPJ sudah masuk di dewan. Hanya saja, saat ini dewan masih sedang menyelesaikan 6 Ranperda. Karena rekomendasi dari provinsi, belum juga ada,” kata Sualang.
Dikatakannya, pelaksanaan paripurna sekaligus pembahasaannya akan berlangsung secara bersamaan dengan pengesahan 6 Ranperda menjadi Perda.
“Paripurna LKPJ akan dibuat bersama dengan pengesahan Perda. Setelah itu, pembahasan LKPJ oleh Pansus yang akan dibentuk,” pungkasnya. (LeKa)
Tidak ada komentar