![]() |
Jumpa pers di Mapolresta Manado (gary/telegrafnews) |
TELEGRAF- Jajaran Polresta Manado kembali berhasil mengungkap serta menangkap YRDA alias Anto (36) warga Kelurahan Tuminting, lingkungan II, Kecamatan Tuminting dan HP alias Hasdar (26) warga Jalan Bubara (Pelabuhan Dede), Kelurahan Sidoarjo, lingkungan III, Kecamatan Baulan, Kabupaten Toli-toli, Sulawesi Tengah.
Keduanya diamankan karena diduga kuat merupakan jaringan sindikat pengedar Narkotika golongàn I jenis Shabu, antar Propinsi.
Menurut Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol E. Maramis melalui Kasubag Humas AKP Rolly Sahelangi, saat jumpa pers di Mapolresta Manado, Senin (24/10) 2016 siang tadi menjelaskan kronologis dibekuknya kedua tersangka Shabu.
Penangkapan berawal saat tersangka Anto diamankan di suatu tempat di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, Minggu (16/10) 2016, sekira pukul 19.00 Wita, dan setelah digeledah, petugas kemudian menemukan 2 paket yang diduga adalah Shabu, dalam kemasan plastik kecil.
“Setelah diinterogasi tersangka Anto, akhirnya mengakui bahwa barang tersebut didapatnya dari Hasdar yang berdomisili di Toli-toli,” jelas Sahelangi
Lanjutnya, setelah mendapatkan pengakuan dari Anto, Tim Red Narkoba Polresta Manado pun melakukan pengembangan kasus, kemudian bersama tersangka Anto, tim menuju Toli-toli. Dan akhirnya, Tim Red pun berhasil mengamankan Hasdar dan kemudian digiring ke Mapolresta Manado.
Menurut Sahelangi, pengirimannya melalui jalur darat. “Menurut kedua tersangka, proses pengiriman barang biasanya dengan memakai jasa mobil rental,” ujar Sahelangi.
Atas kasus ini, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU no 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling besar 8 miliar rupiah. (gary kaligis)
Tidak ada komentar