Kapolda Jumpa Pers (Ist) |
Diketahui, pelaku telah melakukan penipuan terhadap seorang pemilik money changer PT Sentralindo Valutama bertempat di Bank BRI Cabang Manado.
Kapolda Sulut Irjen Pol Bambang Waskito mengatakan, perbuatan ini melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Kapolda pun berharap, untuk penggunaan prioritas di bank seharusnya melihat kembali prosedur yang harus dilakukan agar tidak akan mengalami hal seperti ini.
“Ini untuk pelajaran juga jangan sampai nanti sudah dikatakan intern prioritas perbankan tapi semua orang bisa masuk, yah percuma saja,” tuturnya saat menggelar jumpa pers yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Untung Sudarto dan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo di lobi lantai 2 Mapolda.
“Saya juga sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan Polda yang lain, siapa tau ada kasus yang sama seperti ini,” imbuhnya. (nanang noholo)
Tidak ada komentar