![]() |
|
proyek reklamasi di kawasan boulevard Manado. (ist) |
TELEGRAF– Sebagaimana kesepakatan dalam perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Manado dan pengembang lahan reklamasi di persisir pantai Manado, diwajibkan menyerahkan 16 persen lahan dari total jumlah kawasan reklamasi.
Menariknya, dugaan bahwa pihak pengembang Manado Town Squere (Mantos) belum menyerahkan lahan 16 persen, akhirnya terjawab juga.
(baca juga: Ditagih Dokumen Lahan 16 Persen, Ini Jawaban Pemkot Manado
“Pihak Mantos saat ini baru mengajukan permohonan kepada Badan Pertanahaan Negara (BPN) untuk dilakukan pengukuran lahan 16 persen yang akan diserahkan ke pemerintah kota,” kata Paul Sualang, Kabag Hukum Pemkot Manado.
Ia pun menambahkan, lokasi lahan 16 persen yang akan diserahkan kepada Pemkot Manado berbatasan dengan lahan milik Sulenco yang saat ini sudah diambil alih pemerintah dan telah dijadikan pusat olah raga terbuka atau lebih dikenal God Bless Park.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh BPN, nanti akan dibuatkan taman atau ruang terbuka hijau. Akan dibangun jembatan penghubung dengan God Bless Park. Untuk saat ini, kami sedang menunggu pemberitahuan dari pihak Mantos dan BPN,” ungkap Sualang. (leriando kambey)
Tidak ada komentar