 |
Kutipan dalam UU SKN nomor 3 tahun 2005 |
TELEGRAF- Hairil Paputungan, pemerhati olahraga di Sulut ini mengigatkan kembali undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) yang didalamnya melarang pejabat publik memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Dalam UU SKN, pimpinan Komite Olahraga Nasional tidak boleh dirangkap oleh eksekutif dan legislatif atau pejabat publik. Kecuali dipercaya sebagai pembina, itu boleh,” ujar Hairil, kepada Telegrafnews.co.
Namun menurutnya, melihat kondisi saat ini, UU tersebut terabaikan karena jabatan tersebut banyak diincar oleh para politisi.
“Kalau sekarang, yah bolehlah. Karena mau bilang apalagi kondisinya sudah seperti ini. Kedepannya, harus kembali dipertimbangkan, mengingat UU SKN sudah sangat tegas melarangnya,” tandas wartawan senior ini.
Untuk diketahui, larangan pejabat publik memimpin KONI yang diatur dalam UU SKN tertera dalam Bab VIII tentang pengelolaan keolahragaan.
Tepatnya pada pasal 40 yang berbunyi, Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. (leriando kambey)
Tidak ada komentar