Ini Alasan Ombudsmen RI Tempatkan Manado di Zona Kuning Layanan Publik

FOX News
17 Feb 2017 04:49
Berita Utama Manado 0 0 View
2 menit membaca
Jajaran PD Pemkot Manado mendengar pemaparan Ombudsmen RI. (ist)
TELEGRAFNEWS – Penilaian tentang standar pelayanan publik pemerintah kabupaten/kota se-Indonesia, sudah dikeluarkan Ombudsmen RI, beberapa waktu lalu. Masing-masing kategori penilaian diberikan dalam beberapa standar yakni zona hijau, kuning dan merah.
Khusus untuk Pemerintah Kota Manado, Omdusmben memberikan daerah ini masuk kategori zona kuning soal layanan publik yang dilakukan instansi tekhnis. 
Menyangkut penilaian zona kuning, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Utara Hilda R Tirajoh menjelaskan, tahun 2016 Pemkot Manado berada di zona
kepatuhan kuning dengan nilai rata-rata 75,18. 
Penilaian
itu, kata dia, dilakukan secara diam-diam tanpa pemberitahuan ke isntansi tekhnis. Dimana, untuk
Pemkot Manado periode peniaian dilaksanakan bulan Mei sampai Agustus
2016. 
“Ada 57 produk layanan dari 10 perangkat daerah (PD) yang kami nilai. Ada PD yang dapat hijau, ada pula yang merah
semua, kemudian bervariasi ada merah, kuning dan hijau. Tapi rata-rata
zona kepatuhan Pemkot Manado ada di kuning,” pungkas Tirajoh saat mempresntasikan hasil penilaian Ombudsmen dihadapn jajaran Pemkot Manado, di ruang serbaguna pemkot, Kamis (16/2) 2017.
Ada pun standar nilai yang diberikan Ombdusmen yakni  zona merah mulai dai  0-50, zona kuning 51-80 dan zona hijau
81-100. 
Soal itu, Wali Kota  Vicky Lumentut berharap semua PD bisa lebih memaksimalkan pelayanan publik, hingga Manado masuk zona kuning untuk penilaian 2017. Ombudsmen juga, kirnya Dbisa melakukan penilaian pelayanan publik tidak hanya pada Dinas dan Badan, tetapi
sampai ke tingkat kecamatan hingga kelurahan.

“Nanti untuk
tingkat kelurahan, biar kami dari pemerintah kota yang nilai. Kalau
boleh penilaian Ombudsman tidak hanya di Badan dan Dinas,  namun sampai
ke kecamatan,” ujar Lumentut didampingi Wawali Mor
Dominus Bastiaan SE dan Sekot Drs Rum Usulu. (rurry lucas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *