IMB Dibatalkan, The Lagoon Tamansari Mencari ‘Suaka’ ke Pemprov Sulut?

FOX News
14 Okt 2016 02:47
Berita Utama Manado 0 0 View
2 menit membaca
Managemen The Lagoon Tamansari bertemu dengan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw (ist)

TELEGRAF- Sejumlah bukti yang menyatakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) The Lagoon Tamansari batal demi hukum telah diputuskan dan diterbitkan oleh sejumlah lembaga peradilan.

Kepada Telegrafnews.co, Handrie Piter Poae selaku kuasa hukum penggugat meminta pemerintah melaksanakan putusan hukum tersebut secara arif dan bijaksana.

Pernyataan Handrie tersebut terkait adanya pertemuan antara managemen PT Lagoon Tamansari bersama Pemprov Sulut dalam hal ini Wakil Gubernur Steven Kandouw beberapa waktu lalu.

“Prinsipnya, mohon pemerintah lebih bijak menyikapi persoalan ini dan jangan terkesan masuk dalam ‘Pelanggar Aturan’ dan sewenang-wenang, karena sudah jelas bahwa terhadap IMB Lagoon dibatalkan oleh hukum,” tegas Hendrie.

Ia pun menegasan, soal pembatalan IMB The Lagoon Tamansari ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Makassar nomor 169/B/2015/PT.TUN.MKS tertanggal 2 Maret 2016.

“Menyatakan Batal Izin Mendirian Bangunan Nomor 202/7137/2000/IMB/BP2T/X/2012 tertanggal 4 Oktober 2012, untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. Filadelfia Blessing Family, guna membangun bangunan gedung bertingkat permanen, apartemen dan codotel, lokasi bangunan yakni The Lagoon Tamasari yang diterbitkan oleh tergugat 1 (dalam hal ini adalah BP2T Kota Manado), yang terletak di kawasan reklamasi Bahu Mall Manado, Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Provinsi Sulut,” jelas Handrie mengutip isi putusan.

Tak hanya putusan PTTUN, Handrie pun membeberkan adanya putusan Mahkamah Agung (MA), terkait pengajuan kasasi yang dilayangkan oleh Pemkot Manado dan PT Lagoon Tamansari.

“The Lagoon dan pemerintah mengajukan upaya hukum kasasi pada MA, tetapi sudah sangat jelas akhirnya putusan kasasi dalam perkara nomor 288/K/TUN/2016 menyebutkan tolak kasasi. Jadi dapat kami simpulkan, bangunan milik The Lagoon Tamansari tidak memiliki legalitas perizinan dan tidak dapat beroperasi,” tambahnya. (leriando kambey)


(Baca Juga: Soal Kasasi di MA, Ini Pengakuan Pemkot Manado)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *