![]() |
Robert Tambuwun (leka/telegrafnews) |
TELEGRAF- Wakil ketua Komisi A bidang hukum dan pemerintah, Robert Tambuwun sangat menyayangkan jika penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Pemkot Manado kemudian dapat dibatalkan secara hukum.
“Seharusnya Pemkot lebih teliti dalam penerbitan IMB. Supaya tidak dibatalkan oleh pengadilan. Ini yang harus menjadi perhatian khusus BP2T untuk kedepannya,” imbau Tambuwun.
(Baca Juga: Soal Kasasi di MA, Ini Pengakuan Pemkot Manado)
Ketika dimintai tanggapannya terkait adanya putusan MA yang menolak kasasi Pemkot Manado soal IMB The Lagoon Tamansari, Tambuwun menyarankan hal ini.
“Jika memang sudah ada putusan MA, sebagai negara hukum, wajib melaksanakan apa yang sudah diputuskan lembaga peradilan. Tapi saya sarankan, karena ini menyangkut investasi besar di Kota Manado, sebaiknya Pemkot Manado memediasi antara pemilik bangunan dan penggugat agar dicarikan solusi terbaik. Kan sayang jika bangunan itu dibongkar. Setidaknya, pengembang memberikan ganti rugi kepada penggugat,” tandasnya. (leriando kambey)
Tidak ada komentar