Ijin Pembangunan Pesisir Kewenangan provinsi,Untuk Pengelolaan Kabupaten/Kota

FOX News
9 Apr 2015 13:57
1 menit membaca

MANADO,MS – Untuk mengetahui lebih detail tentang ijin pembangunan daerah Pesisir, Kamis (09/04) Pagi, Sekertaris Kota Manado Ir MHF Sendoh berkonsultasi langsung di Direktorat jendral Bangda dan diterima langsung oleh Direktur Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup Edi Sugiharto SE.MSI.

Dari hasil pertemuan tersebut Sendoh mengatakan bahwa menurut Undang-Undang 23 tahun 2014 bahwa Ijin pengolahan pesisir yang saat ini sudah menjadi kewenangan Provinsi.

“Jadi Ijin Pembangunan Daerah pesisir berdasarkan undang-Undang 23 tahun 2014, ada pasal yang berbunyi bahwa untuk ijin daerah pesisir menjadi kewenangan provinsi,sementara pengelolaannya menjadi tanggungjawab Kabupaten/Kota”,Kata Sendoh.

Sementara Edi Sugiarto mengatakan bahwa dalam penerbitan ijin harap dikaji dengan benar supaya dalam kemudian hari tidak ada complain dari berbagai pihak baik,kabupaten kota terhadap propinsi maupun masyarakat disekitar situ.

“Semua penerbitan  ijin pesisir harus dikoordinasikan dengan baik dengan kabupaten kota supaya para investor merasa tenang dan aman.”kata Sugiarto.
Dalam Kunjungan tersebut Sendoh didampingi oleh Assisten Dua Pemerintah Kota Manado ,Kabag Hukum,mewakili dari Dinas Tata Kota Kota Manado,Mewakili Kadis perikanan dan kelautan propinsi Sulut dan dinas PU melalui kabid tataruang propinsi.(yes)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *