Gara-gara Berhutang, Kios Anggota Deprov Sulut Di Segel

FOX News
6 Mar 2017 09:56
1 menit membaca
Proses negosiasi antara Dirut PD Pasar dan pihak penyewa. (rurry/telegrafnews)
TELEGRAFNEWS – Janji Dirut PD Pasar Alfrets Fery Keintjem untuk melakukan penyegelan terhadap kios yang di gunakan oleh salah satu anggota Deprov Sulut atas nama Ayub Ali di shopping center akhirnya terbukti.
Siang tadi (6/3) 2017, Keintjem bersama kuasa hukum Percy Lontoh dan anggota kepolisian Polresta Manado menggelar penyegelan terhadap 2 buah kios yang dinilai melanggar aturan.
Sempat terjadi diskusi dan negosiasi antara penyewa kios yakni Ayub Ali dan pengacaranya Lutvia Alwi. 
Dikarenakan tidak ada kata sepakat antara kedua belah pihak, akhirnya pihak PD Pasar melakukan penyegelan terhadap bangunan yang tiga lantai yang berada di Pusat Kota 45 itu.
“Memang tadi sempat terjadi negosiasi antara kami dan pemilik kios namun karena tidak ada kata sepakat akhirnya saya memutuskan untuk menyegel kios tersebut” ujar Keintjem.
Dalam penyegelan tersebut juga dihadiri oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Manado Revani Parasan bersama anggotanya yakni Benny Parasan dan anggota Komisi C Ronny Makawata yang dijaga ketat oleh personil Polresta Manado, Polsek Wenang, dan Polisi Pamong Praja yang di pimpin langsung oleh Kasat Pol Xaverius Runtuwene. 
Informasi yang diperoleh TelegrafNews, penyegelan dilakukan dilatarbelakangi menunggaknya pembayara sewa sejak tahun 2004 silam, dengan total 1,7 miliar rupiah. (rurry lucas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *