 |
Vanda Pinontoan. (ist) |
TELEGRAFNEWS – Dekot Manado menyoroti dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah tepatnya SDN 12 dengan modus penjualan buku.
Ditegaskan personil Komisi D, Vanda Pinontoan bahwa, seluruh sekolah yang melakukan penjualan buku kepada siswa harus dihentikan.
“Pungutan seperti itu dapat dikategorikan sebagai pungli. Dan itu tidak diperbolehkan,” seru Vanda, ketika ditemui diruang kerjanya, Rabu (1/2) 2017.
Srikandi Partai Demokrat ini juga menyayangkan masih adanya sekolah yang membebankan pungutan kepada anak didiknya.
“Kami, Komisi D sudah sepakat untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sekolah-sekolah tersebut. Tentunya akan menghadirkan pihak Dikbud dan komite sekolah,” tegasnya. (rurry lucas)
Tidak ada komentar