 |
Surat Instruksi Jokowi ke Wali Kota Manado. (rurry/telegrafnews) |
TELEGRAFNEWS – Pemberantasan berbagai kasus dugaan pungutan liar (Pungli) se-antero Indonesia, benar-benar diseriusi Presiden Ir Joko Widodo. Salah satunya yang belakangan diduga terjadi di Kota Manado.
Instruksi Jokowi disampaikan lewat surat perintah yang dikeluarkan Kementrian Sekertariat Negara RI nomor B-482/Kemensetneg/D-2/D.M/06/01/2017 perihal pengaduan masyarakat.
Di isi surat, Joko Widodo memerintahkan Wali Kota Manado memeriksa Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado terkait pungutan liar yang di lakukan oleh oknum-onkum diinstitusi tersebut.
Tindaklanjut instruksi ini, merujuk laporan warga atas nama Jibran Ali terkait pungli PD Pasar dan meminta agar pengelolaan pasar di kembalikan ke Pemerintah Kota Manado.
Bahkan dalam isi surat secara gamblang dijelaskan, setelah Wali Kota Manado Viikcy Lumentut melakukan penanganan pengaduan warga, hasilnya wajib dilaporkan kembali ke Kementrian Sekertariat Negara untuk disampaikanke Presiden. (rurry lucas)
Tidak ada komentar