Buang Puntung Rokok Denda Rp1,5 Juta

FOX News
14 Okt 2016 13:42
Manado 0 1
2 menit membaca
Buang puntung rokok dapat denda 1,5 juta dan kurungan 6 hari. (mardi/telegrafnews)

TELEGRAF-Munculnya kembali Peraturan Wali Kota Manado Nomor 7 Tahun 2006 tentang, Petunjuk Teknis Pengelolaan Sampah dan sanksi pidanannya, menimbulkan berbagai polemik pada warga Kota Manado.

Adapun sanksi 11 poin atauran tersebut berisi 8-180 hari kurungan, dan denda mulai Rp1,5 juta-Rp50 juta, (tergantung jenis pelanggaran membuang sampah).

Namun,  yang paling mencolok adalah larangan membuang puntung rokok. Jika ditemukan akan dikurung 6 hari dan denda Rp1,5 juta. Sementara pembungkus rokok, denda Rp2,5 juta dan hukuman 8 hari penjara.

Menanggapi hal demikian, Pemerhati Lingkungan Simon Poluakan mengatakan, aturan tersebut jalan di tempat lantaran kurangnya sosialisasi ke masyarakat. Pemerintah seharusnya menyiapkan akun media sosial (medsos) untuk menyaringan aduan atau laporan masyarakat. Agar bisa terkontrol langsung dan tak perlu lagi mengeluarkan anggaran besar untuk membentuk tim khusus (timsus).

Poin selanjutnya, tentukan wilayah kawasan merokok dan bebas asap rokok. Kemudian, sediakan asbak khusus di area merokok. “Jika hal itu dilakukan, pasti aturan ini berjalan dan terkontrol dengan baik,” ujar Simon pada telegrafnews.co, Jumat, (14/10) 2016.

Eki warga Jalan Sam Ratulangi 14 mengaku, aturan tersebut sangat bagus jika dipublikasikan atau disosialisasikan dengan baik. Sayangnya, aturan ini seperti hanya disepelekan padahal dampaknya untuk jangka panjang sangat baik.

“Bahkan tak menutup kemungkinan jika aturan ini berjalan dengan baik, Manado akan menjadi kiblat percontohan bebas sampah di Indonesia,” pungkasnya. (mardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *