Bidkum Polda Sulut Sosialisasi Peraturan Kapolri

FOX News
22 Feb 2017 08:55
1 menit membaca
Kabidkum Polda Sulut (ist)
TELEGRAFNEWS – Bidang Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menggelar sosialisasi hukum di aula Tribrata Mapolda Sulut, Rabu (22/2) sekira pukul 08.00 Wita.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Sulut Kombes Pol Benny Ali, menjelaskan tentang Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XII/2015.
Dijelaskan oleh Kabidkum Polda Sulut, fungsi tugas dan peran Polri adalah sebagai aparatur negara penegak hukum yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.
Oleh karena itu Benny mengajak kepada seluruh jajaran Polri di Polda Sulut, sesuai dengan tugas pokoknya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat
“”Masyarakat menuntut rasa keadilan di bidang hukum, persaman hak di muka hukum, asas hukum itu memberikan rasa keadilan,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi hukum ini diikuti oleh seluruh Kassubag Renmin Polda Sulut dan jajaran serta personil jajaran Bidang Hukum. (nanang)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *