Awas Tertangkap… Pekan Ini, Buang Sampah di Manado Langsung Didenda dan Dikurung

FOX News
25 Okt 2016 10:47
2 menit membaca
Sampah yang berserakan di kawasan Mega Mas (leka/telegrafnews)

TELEGRAF- Instruksi keras disampaikan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey pada Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Menurut Olly, Perda Nomor 7/2006 tentang buang sampah dan konsekuensinya, harus segera diterapkan di lapangan secara maksimal.

“Pemkot Manado jangan mengulur waktu, mengingat kita sudah melakukan MOU dengan Denmark untuk pengolahan sampah regional. Demikian tiga wilayah di Sulut yang dipilih Denmark, serta 11 kabupaten/kota lainnya wajib ikut bekerjasama tentang kebersihan,” tegas Olly ketika diwawancarai telegrafnews.co di Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Senin, (24/10) 2016.

Bak kuda pacu, instruksi itu langsung ditanggapi Pemkot Manado. “Pekan ini. Ingat minggu ini. Kita akan terjun langsung ke lapangan untuk melakukan tangkap tangan pada yang membuang sampah,” ujar Wali Kota Manado Mor Sebastian.

Wilayah awal yang akan disisir, kata Mor, adalah seputaran Pasar 45, yakni di Taman Kesatuan Bangsa (TKB). Selanjutnya di tempat umum lainnya, tak terkecuali di perkantoran maupun di tempat-tempat usaha.

“Jika ada yang didapati, kami tidak pandang bulu apalagi pengecualian. Pelakunya langsung akan disidang di tempat. Diberi dua pilihan, bayar denda atau pilih pidana kurungan sesuai jenis sampah yang ada dalam Perda Nomor 7/2006,” koar Mor.

Ditanyai, kapan jadwal tepat pekan ini, dan hari apa tim akan turun melakukan inspeksi mendadak (sidak). Mor enggan menjawab, menurutnya jadwal dan jam bersifat rahasia.

“Jadwalnya masih bersifat rahasia, dan kami tidak main-main akan aturan ini. Karenanya kami berharap masyarakat, ASN, atau siapa pun tolong perhatikan hal ini jika tidak mau terkena imbas konsekuensi buang sampah sembarangan,” pesan Mor.

Adapun 11 poin isi Perda Nomor 7 Tahun 2006 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Persampahan & Retribusi Pelayanan Kebersihan Bab VII Sanksi Pidana.

Secara garis besar hukuman pidana 8-180 hari kurungan dan denda mulai Rp1,5 juta-Rp50 juta, (tergantung jenis pelanggaran pembuangan sampah).

Antara lain, sampah dan sebagainaya (dsb); Satu puntung rokok dsb, pidana 6 hari, denda Rp1,5 juta. Bungkus rokok dsb 8 hari, denda Rp2,5 juta, sampah rumah tangga dsb 14 hari Rp2,5 juta, pelanggaran jam buang sampah 18 hari Rp5 juta, sisa bahan dagangan dsb 22 hari Rp6 juta.

Selanjutnya, sisa tebang pohon dsb kurungan 27 hari atau denda Rp7,5 juta. Sisa bahan bangunan dsb 32 hari Rp9 juta, kotoran hewan, manusia dsb 36 hari Rp10 juta, sisa bahan infeknsius dsb 45 hari Rp12,5 juta, sisa bahan kimia dsb 90 hari Rp25 juta, dan membuang sisa bahan radio aktif 180 hari kurungan dan denda Rp50. (mardi)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *