![]() |
Paul Sualang (leka/telegrafnews) |
TELEGRAF- Dalam menunjang implementasi Perda nomor 7 tahun 2006 tentang pengelolaan persampahan, Pemkot Manado dalam waktu dekat segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Persampahan.
Paul Sualang, Kabag Hukum Pemkot Manado, kepada Telegrafnews.co menjelaskan, Satgas tersebut merupakan pengawal Perda Sampah.
“Untuk memaksimalkan Perda Persampahan seharusnya ada Satgas penindakan. Kedepannya, akan segera dibentuk yang unsurnya diambil dari pengadilan, kejaksaan, kepolisian, Pemkot dalam hal ini Sat Pol PP dan pemerintah kelurahan,” kata Paul Sualang.
Lanjutnya, bila masyarakat tertangkap tangan atau diketahui membuang sampah bukan pada tempatnya dan tidak pada waktu yang diatur dalam Perda, maka akan langsung diproses secara hukum.
“Pelanggaran Perda ini masuk Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Jadi ketika ada masyarakat yang memiliki bukti warga melanggar Perda, silahkan melaporkan ke Satgas yang didalamnya ada penyidik ASN. Dan laporan itu nantinya diteruskan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” tegasnya. (leriando kambey)
Tidak ada komentar