![]() |
Hengky Kawalo (leka/telegrafnews) |
TELEGRAF- Kewenangan pesisir pantai dengan jarak 15 mil dari laut, saat ini tengah menjadi milik Pemprov Sulut.
Akan hal itu, Sekretaris Komisi A Dekot Manado, Hengky Kawalo mengingatkan Pemkot Manado untuk segera mengambil langkah guna mengantisipasi pengambil-alihan lahan 16 persen milik Kota Manado yang berada di atas lahan reklamasi.
“Saya menghimbau kepada Wali Kota Manado agar segera menyelesaikan proses penyerahan lahan 16 persen dari pengembang ke Pemkot. Karena sampai sekarang, penyerahan yang merupakan kesepakatan antara Pemkot dan pengembang belum juga tuntas,” kata Kawalo.
Personil Fraksi PDIP ini memberikan solusi, untuk memastikan kepemilikan lahan 16 persen tidak diambil-alih oleh Pemprov Sulut, lahan tersebut segera dibuatkan sertifikat kepemilikan.
“Kalau sudah dibuatkan sertifikat, Pemkot sudah memiliki dasar aturan yang kuat. Setidaknya, ketika lahan ini sudah benar-benar milik Pemkot yang juga milik masyarakat, diatas lahan tersebut bisa dibangun fasilitas publik. Ini harapan kami agar mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Manado,” imbaunya. (leriando kambey)
Tidak ada komentar