Woww, Perumahan Dijadikan Sarang?, Dua Tersangka Pengguna Sabu, Dibekuk Polda Sulut

FOX News
14 Sep 2016 07:58
hukrim 0 21
2 menit membaca
Tersangka pengguna narkoba yang ditahan
  Polda Sulut.(foto:telegraf)
TELEGRAF– Genderang perang terhadap pelaku kriminal, terlebih bagi para pengedar serta pengguna Narkoba, terus ditabuh Polda Sulut, terutama bagian Dit Res Narkoba.

Hasilnya, banyak pelaku kriminal yang berhubungan dengan peredaran obat terlarang,  terjaring.

Pekan kemarin, dua tersangka pengguna Narkoba jenis Sabu, berhasil dibekuk di tempat dan waktu yang berbeda oleh Tim Subdit II Dit Res Narkoba, yang dipimpin Kanit I Kompol Tommy Lahama.
MR alias Maikel (37) warga Kelurahan Kombos Timur, Lingkungan II, Kecamatan Singkil, berhasil dibekuk pada Minggu (4/9) sekira pukul 15.40 Wita, di Perumahan Holy Lestari, Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget. Setelah digeledah, petugas kemudian menemukan 3 paket narkotika jenis sabu. 1 paket  disimpan dalam pembungkus rokok Sampurna dan 2 paket lainnya di dalam botol Rexona.
Menurut tersangka barang haram tersebut didapatnya dari seorang rekannya yakni Udin yang berada di Sulawesi Selatan.
Dua hari kemudian, Selasa (6/9) sekira pukul 22.30 Wita, tepatnya di Desa Lemoh Barat, Jaga I, Kecamatan Tombariri, kembali Tim yang sama menyergap JK alias Jeksen (29) warga Desa Lemoh Barat, Jaga III, Kecamatan Tombariri. Tersangka ditangkap saat sementara berjalan di desa tersebut. Dari tangan tersangka, berhasil ditemukan 4 paket kecil jenis sabu.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut didapatnya dari rekan bernama DM warga setempat.
Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedy menjelaskan bahwa  kedua tersangka dan barang bukti  sudah diamankan. Namun pengembangan terhadap kasus tersebut tetap dilaksanakan. “ Hal ini dilakukan guna menelusuri keberadaan tersangka lainnya, untuk selanjutnya diproses secara hukum,” ujarnya.
Akibat perbuatan tersebut kedua tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009, dengan jeratan hukuman paling lama 12 tahun penjara, serta denda pidana maksimal Rp 12 Miliar. (gary kaligis)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *