|
Tampak para pelaku yang sudah diamankan |
TELEGRAF— Aksi pencurian dilakoni dua remaja tanggung yakni DT alias Deddy (20) warga Perum Kilu Lingkungan III, dan DP alias Deo (15) warga yang sama, berakhir di jeruji besi (penjara). Sebab, saat beraksi Selasa (13/9) dini hari tadi, aksi keduanya kepergok warga yang langung melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib (Polisi).
Informasi yang berhasil dirangkum, keduanya sedang menjalankan aksi pencurian barang elektronik di salah satu rumah, di Jalan Manggis 3 No 8 Kecamatan Mapanget. Saat sedang melakukan aksi tersebut, terlihat oleh tetangga rumah dimana para pelaku beraksi. Tetangga kemudian langsung melaporkan hal tersebut kepada Polsek terdekat Tanpa tunggu lama, Tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menjemput kedua pelaku yang sebelumnya sudah diamankan warga. Keduanya langsung digiring ke Polsek Mapanget.
Menariknya, dari pengakuan keduanya ternyata ada otak dibalik aksi mereka.
‘’Kami disuruh KT (30). Dan saat kami beraksi KT mengawasi kami dari dalam mobil,” ungkap keduanya.
Selain karena atas suruan KT, salah satu pelaku yakni Deo mengaku mencuri karena terbelit uang sekolah.
“Saya tinggal bersamanya di kontrakan, Dia membantu mengatasi permasalahan keuangan saya, lewat cara menunjukkan tempat yang akan kami masuki,” aku dia.
Kapolsek Mapanget AKP Herman Solung, kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dan dijelaskan Kapolsek, keduanya sebelumnya sudah diamankan warga terlebih dahulu.
“Setelah ditangkap, warga pun langsung menghubungi kami, untuk selanjutnya keduanya kami amankan di Mapolsek Mapanget ” ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara keduanya mengaku telah mencuri di 18 tempat berbeda di Wilayah Manado. Namun ini masih akan terus dikembangkan, kata Solung.
“Sementara itu, dari tangan kedua tersangka, berhasil diamankan Empat smartphone, yang diduga merupakan hasil curian,” pungkasnya. (gery kaligis)
Tidak ada komentar