Direktorat Narkoba Polda Sulut Ringkus Tiga Pengedar Narkoba

FOX News
1 Sep 2016 11:12
hukrim 0 0 View
2 menit membaca
Tampak salah satu tersangka dan barang bukti obat
TELEGRAF— Direktorat Narkoba Polda Sulut, meringkus dua pelaku pengedar narkoba yakni RL alias Rivelia dan RR alias Ridwan, keduanya warga Manado. Penangkapan kedua pelaku berkat kerja keras tim yang sejak awal telah membuntuti keduanya.
Informasi dirangkum, Selasa (30/8) 2016, Rivelia, menuju kantor jasa pengiriman PT Agung Mega Jasa Permai, yang berlokasi di Desa Koka, Kecamatan Mapanget, Manado. Saat berada di kantor tersebut, tim membiarkan keduanya masuk dan mengambil barang. Mereka diringkus setelah keluar dari kantor jasa pengiriman barang tersebut. Dari Rivelia diamankan bungkusan paket berisi obat terlarang Somadril dan Trihexyphenidyl.

Saat diinterogasi, diketahui barang tersebut milik JA alias Junaedy (27) warga Makasar, yang berdomisili (tempat kost) di samping Hotel Ebony Wenang. Tak berapa lama, tim  mendatangi dan menangkap Junaedy, yang saat itu ada di depan Toko Meubel Cahaya Kasih, di Kelurahan Paniki Kecamatan Mapanget.  

Dari penuturan Junaedy, diakui bahwa 18 ribu butir Somadril dan 12 ribu Trihexyphenidyl adalah miliknya. Sedangkan sisanya sebanyak 7 ribu butir Somadril, milik rekannya RR alias Ridwan (35), warga Kelurahan Wawonasa, lingkungan VI, Kecamatan Singkil. Ridwan pun diringkus di seputaran jembatan Mahakam, Kecamatan Singkil.
Dir Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Edy Djubaedi, melalui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Marjuki, membenarkan adanya penangkapan ini. Dijelaskan Marjuki, saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat ini kasusnya sedang didalami. Untuk mengungkap jaringan sindikatnya,’’ tutup Marjuki. Para tersangka diancam dengan Pasal 196 Undang-undang No 36/2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 Miliar,” bebernya. (ryk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *