![]() |
Harry Tania.(Ist) |
“Pengusaha jangan main-main, tidak bayar THR sesuai aturan maka siap siap akan mendapat sanksi sesuai aruran, ” ungkap Plt Kadisnakertrans Bitung Harry Tania kepada Telegrafnews, Jumat (16/12) 2016.
Dia menambahkan, sampai saat ini sudah ada perusahaan yang ditutup. Hanya saja mantan Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Kota Bitung ini enggan menyebutkan identitas perusahaan tersebut beserta jenis pelanggaran yang dilakukan.
“Sudah ada perusahaan yang kami tutup karena malukukan pelanggaran ketenagakerjaan, saya tidak perlu sebutkan nama perusahaannya. Tapi ada, ” ungkapnya. (arham licin)
Tidak ada komentar