Empat Poin Rekomendasi Dekot Bitung, Terkait THR RD Pasific

FOX News
20 Des 2016 08:41
1 menit membaca
Suasana hearing. (arham/Telegrafnews)

TELEGRAF- Rekomendasi Komisi A Dekot yang dituangkan pada rapat dengar pendapat, bersama pihak terkait persoalan pembayaran THR RD Pasific dinilai banyak pihak adalah sebuah rekomendasi yang sangat lemah.

Padahal THR adalah persoalan normatif, yang sudah jelas aturannya di dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun, rekomendasi Komisi A Dekot Bitung yang dibacakan Victor Tatanude, membuka peluang negosiasi antara perusahaan dan pekerja. Adapun empat poin rekomendasi dari Komisi A Dekot Bitung meliputi:

Pertama, perusahaan dalam hal ini RD Pasific wajib membayar THR satu bulan gaji ditambah gaji. Kedua, perusahaan dan pihak perwakilan buruh diberi kesempatan melakukan musyawarah mufakat, selama tiga hari untuk mencari solusi persoalan tersebut.


Ketiga, Disnaker diminta tetap melakukan pengawasan baik dalam proses musyawarah maupun pembayaran THR. Dan keempat, apabila perusahaan tidak membayar THR, Disnaker diminta sesegera mungkin perusahaan diberi sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.(arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *