![]() |
Suasana hearing. (arham/Telegrafnews) |
TELEGRAF- Rekomendasi Komisi A Dekot yang dituangkan pada rapat dengar pendapat, bersama pihak terkait persoalan pembayaran THR RD Pasific dinilai banyak pihak adalah sebuah rekomendasi yang sangat lemah.
Padahal THR adalah persoalan normatif, yang sudah jelas aturannya di dalam UU Ketenagakerjaan.
Namun, rekomendasi Komisi A Dekot Bitung yang dibacakan Victor Tatanude, membuka peluang negosiasi antara perusahaan dan pekerja. Adapun empat poin rekomendasi dari Komisi A Dekot Bitung meliputi:
Pertama, perusahaan dalam hal ini RD Pasific wajib membayar THR satu bulan gaji ditambah gaji. Kedua, perusahaan dan pihak perwakilan buruh diberi kesempatan melakukan musyawarah mufakat, selama tiga hari untuk mencari solusi persoalan tersebut.
Tidak ada komentar