 |
Kepala Disdukcapil Virginia Olii |
TELEGRAF— Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Kependudukan dan Pecatatan Sipil (DirektoratDukcapil), mengeluarkan kebijakan tegas, soal batas waktu perekaman pembuatan e-KTP paling lambat 31 September, 2016.
Sanksinya berupa administrasi, berupa penonaktifan KTP, menyebabkan penduduk tidak akan mendapatkan pelayanan publik. Contohnya, BPJS, yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), jika NIK tidak muncul, hak dia sebagai penduduk Indonesia tidak bisa dipenuhi.
Karenanya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Virginia Olii mengaku, implementasi regulasi tersebut tengah disiapkan pihaknya sehingga seluruh masyarakat Kota Kotamobagu, bisa memiliki e-KTP sebelum batas waktu.
‘’Iya kami sudah mengetahui tentang hal itu. Kendalanya hanya pada kesadaran masyarakat. Banyak yang beranggapan bahwa KTP tidak terlalu penting sehingga hanya mengurusnya ketika ada keperluan. Memaksimalkan instruksi Kemendagri, Pemkot KK telah menyiapkan tiga unit alat perekam. Dua diantaranya mobile ke setiap desa dan kelurahan” ungkapnya.
Bagaimana jika hingga 30 September warga belum juga mengantongi fisik E-KTP meski sudah melakukan perekaman? yang terpenting melakukan perekaman terlebih dahulu dengan batas waktu 30 September. Dengan begitu, database warga, sudah bisa diakses oleh unit-unit layanan publik.
“Yang paling penting merekam saja terlebih dahulu, maka akan muncul database dan datanya sudah dapat diakses baik oleh perbankan, BPJS, dan lembaga pelayanan masyarakat lainnya,” terang mantan sekertaris Disperindag Kota Kotamobagu ini.
Perekaman data E-KTP, sangat penting menjamin adanya identitas tunggal penduduk. Selama ini, KTP model biasa, menyebabkan adanya warga ber-KTP ganda. Padahal itu dilarang, data penduduk tak boleh ganda harus tunggal.
“Umumnya masih terdapat banyak warga Indonesia menggunakan lebih dari tiga KTP,” terangnya.
Apa yang harus dilakukan masyarakat bila KTP lamanya sudah dinonaktifkan, sehingga tidak bisa mendapatkan layanan publik? Sudah tentu repot, karena harus mengurus langsung ke Dinas Dukcapil.
“Untuk masyarakat nanti yang datanya sudah dinonaktifkan bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil bukan kecamatan dan bukan juga kelurahan, pengurusannya mudah, cepat dan gratis. Cukup datang membawa berkas, pasti akan dilayani,” tegasnya.
Data diperoleh, terdapat sekira 95.154 wajib KTP di Kota Kotamobagu. Namun hingga kini yang sudah merekam dan mengantongi e-KTP baru berjumlah 77.243. Itu artinya, masih ada 17.911 yang belum melakukan perekaman. (arm)
Tidak ada komentar