 |
| Ilustrasi |
TELEGRAF— Jika mengacu pada undang-undang no 4 tahun 2007 tentang pemekaran Kotamobagu memiliki luas sebesar 68,09 kilo meter persegi.
Belakangan setelah dilakukan penghitungan perbatasan antara Kotamobagu dan dua wilayah tetangga masing-masing Bolmong dan Boltim, luas wilayah Kotamobagu bertambahan sekitar 54 kilometer persegi. Hal ini dijelaskan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Teddy Makalalag.
“Setelah dilakukan penghitungan, ada ketambahan wilayah. Contohnya di wilayah Mongkonai Barat itu, perbatasannya kan cuman batas alam sungai. Tetapi, setelah dilakukan pengecekan perbatasan, itu jauh ke dalam perkebunan Monsi,” ungkap Teddy.
Teddy menambahkan, pihaknya kini tinggal menunggu Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permendagri) soal tapal batas ini. Sehingga, sudah ada kejelasan dan dasar atas luas wilayah Kotamobagu.
“Lampirannya sudah di Kemendgari yang diantar langsung oleh Pemerintah Provinsi. Kita tinggal menunggu,” tutup Teddy.(arman momintan)
Tidak ada komentar