|
Kepala Disnakertran, Derek Panambunan, |
TELEGRAF— Terus meningkatnya jumlah pekerja asing di Bolmong, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong terutama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus melakukan pengawasan. Sebab, menurut Kepala Disnakertran, Derek Panambunan, pengawasan terus dilakukan guna menghindari terjadinya penyalagunaan izin tinggal yang diberikan Kantor Imigrasi.
Salah satunya, terus melakukan pemantauan perusahan yang memperkerjakan tenaga kerja asing. Sehingga perusahan yang memperkerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan sekaligus mengirim data pekerja asingnya ke dinas.
‘’Itu guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan termasuk penyalahgunaan izin tinggal, atau gangguan keamanan hingga kesehatan” kata Derek.
Saat ini dari data yang ada, jumlah pekerja asing di Bolmong terus melonjak, dari sebelumnya hanya 22 orang, kini sudah mencapai 112 orang. Dan didominasi pekerja asal Cina. Dengan rincian, 22 orang bekerja di PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC), sementara yang lainnya bekerja di perusahan sub kontraktor di PT CNSC masing-masing PT MCC17 Konstruksi Indonesia sebanyak 80 orang dan PT HEIBEI sebanyak 10 orang.
“Mereka sudah beberapa bulan ini bekerja di Bolmong,” ujar Derek lagi.
Sedikit dijelaskan Derek, bagi perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaan harus mengurus dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
“Kemudian, IMTA bersama dokumen pendukung lainnya seperti paspor, visa itu yang menjadi dasar penerbitan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Dan kesemuanya itu harus dilaporkan kepada kami di daerah,” tegasnya. (arman momintan)
Tidak ada komentar