 |
Ilustrasi |
TELEGRAF– Setelah melakukan konsultasi dengan Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sulut melalui Biro Organisasi maupun Biro Hukum. Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diusulkan
Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, disetujui. Persetujuan ini setelah
melawati proses yang cukup panjang baik pembahasan bersama dengan DPRD Kota
Kotamobagu, hingga ke meja Biro Hukum dan Biro Organisasi Pemprov.
“Alhamdulillah,
pemprov telah menerima OPD baru yang kita ajukan. Bahkan, keinginan kita agar
BKDD (Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah) tetap berdiri sebagai satu SKPD
tersendiri, dapat disetujui,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Tahlis Gallang.
Terpisah,
Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, melalui Kasubbag Kelembagaan dan Anforjab,
Chandra Saniman, mengatakan usai disetujui pemprov, tahapan berikutnya adalah
penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda lewat paripurna di DPRD Kota
Kotamobagu.
“Setelah
ditetapkan menjadi perda nanti, kita (maksudnya Pemkot Kotamobagu) masih harus
meminta persetujuan dari Gubernur Sulut, sebelum (perda) ini resmi menjadi
produk hukum,” tegas mantan alumni Fakultas Hukum Unsrat ini.
Diketahui,
hasil pembahasan tersebut OPD di lingkup Pemerintah Kota Kotamobagu menjadi 29
OPD yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat,
Badan Perencanaan & Litbang, Badan Keuangan, Badan Kepegawaian & Diklat,
Dinas Pendidikan, Dinas Pemuda &
Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas PU & Penataan Ruang, Dinas.Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman, Dinas Pertanian,Dinas
Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Kebudayaan & Pariwisata, Dinas Kominfo, Dinas
Perindustrian & Naker, Dinas Perdagangan
Koperasi & UKM, Disdukcapil, Dinas Sosial, Satpol-PP
& Damkar, Dinas PMD, Dinas PP & PA, Dinas.
Pengendalian Penduduk & KB, Dinas
Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal
& PTSP, Dinas Kearsipan, Badan Kesbangpol, Badan
Penanggulangan Bencana Daerah. (arman
momintan)
Tidak ada komentar