|
Tampak Konsultasi Publik Ranperda RDTR di Hotel Sutan Raja.(f/istimewa)
|
TELEGRAF— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, akan segera menyusun naskah akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dimana penyusunan naskah tersebut, berdasarkan buku masterplan RDTR empat kecamatan yang telah disusun pada 2015 lalu.
Yang nantinya, akan dijadikan satu pada Ranperda RDTR. Hal ini diungkapkan Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Tahlis Gallang, Senin (26/9) siang tadi, dalam acara Konsultasi Publik Ranperda RDTR di Hotel Sutan Raja.
“Sehingga dibutuhkannya sosialisasi dan konsultasi public agar ada masukkan dari elemen masyarakat atas penyusunan Ranperda dalam naskah akademik nanti. Nah, RDTR ini nantinya juga akan memetakan wilayah perwilayah secara detail. Misalnya di daerah A itu akan dibangun apa-apa saja,” tutur Tahlis.
Mantan Sekda Bolsel ini menambahkan, Ranperda RDTR ini rencananya akan diserahkan ke DPRD pada tahun 2017 mendatang. Sebagai usulan eksekutif, Ranperda RDTR ini sangat urgen mengingat proses pembangunan daerah harus mengacu pada RDTR ini.
“Jadi sudah tidak bisa asal dibangun. Semuanya akan diatur di RDTR. Kalau memungkinkan untuk dibangun atau masuk investasi di wilayah A, maka bisa. Kalau tidak, yah tidak bisa dipaksakan,” tegas Tahlis. (arman momintan)
Tidak ada komentar