 |
Ilustrasi |
TELEGRAF— Meski
saat ini di Kota Kotamobagu, memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur
tentang tempat indekos (Kos-kosan). Namun penerapan Perda tersebut dirasa
kurang maksimal, padahal diketahui saat ini di Kota Kotamobagu menjamurnya
tempat kos-kosan di berbagai wilayah. Alasan kurang maksimalnya penerapan ini
menurut Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun, terbentur pada Perda, hanya tempat
indekos yang memiliki 10 kamar yang terkena kewajiban membayar pajak.
Padahal
di lapangan banyak tempat indekos yang memiliki kurang dari syarat tersebut.
Rata-rata tempat indekos di Kotamobagu hanya memiliki enam kamar. Bahkan, ada
yang hanya memiliki satu kamar.
“Itu
kesulitan kita untuk menarik pajak, karena jika hanya enam maka tidak memenuhi
unsur tempat kos sesuai aturan,” ujar Hamka.
Agar
tidak mubasir, pihaknya melakukan koordinasi lagi dengan Kemendagri.
“Kita
sudah koordinasikan hal ini, dan meminta agar merumuskan lagi aturan yang ada,”
ujar Hamka.
Dari
hasil konsultasi tersebut, hal serupa terjadi di hampir semua daerah di
Indonesia. Sehingga pihak Kemendagri akan mengkaji kembali aturan tersebut.
Diketahui
saat ini di Kota Kotamobagu tercatat dalam data Bidang Pendapatan ada 102
tempat kos-kosan, dengan jumlah kamar beragam yakni ada satu tempat kos
memiliki kamar di bawah 10 dan 24 kamar memiliki hanya 10 kamar saja.
Selain
itu, pihaknya juga terbentur dengan membedakan antara tempat kos dengan
penginapan. Dan ini menjadi kesulitan mereka ketika turun di lapangan. Salah
satu yang dicontohkannya di wilayah Kampung Baru Kelurahan Kotamobagu.
“Ada
satu tempat di Kampung Baru pada 2014 kita lakukan pendataan. Pemiliknya
mengaku bahwa itu adalah tempat kos. Ketika 2016 ini sekitar tiga minggu lalu
kita lakukan pendataan pemilik mengaku itu penginapan,” ujar dia.
Meski
demikian, Hamka mengatakan pihaknya akan tetap memantau terus masyarakat yang
memiliki kamar banyak.
“Akan
kita pastikan status tempat tempat tersebut,” ujar Hamka. (arman momintan)
Tidak ada komentar