Pemberhentian Sangadi Diatur Dalam Perda, Status Sangadi Lebih Jelas

FOX News
5 Sep 2016 04:25
1 menit membaca
Rafiah Dilapanga

TELEGRAF—DPRD
Bolmong dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, kembali menelorkan satu
rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru, hasil inisiatif DPRD. Ranperda yang
kemudian ditetapkan sebagai perda Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Sangadi), tidak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.

‘’Tujuan ditetapkannya
Perda ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelengaraan
pemerintahan di desa. Sehingga adanya kepastian hukum sbagi mereka,’’ terang
juru bicara Pemkab Bolmong, Rafiah Dilapanga.

Pengesahan Perda ini
dilakukan dalam paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Welty Komaling, dan
turut di hadiri Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Adrianus Nixon Watung, serta
sejumlah pimpinan SKPD dan Forkopinda. Bupati dalam sambutannya menyampaikan
apresiasi kepada DPRD atas inisiatif tersebut.

‘’Apresiasi kami berikapan
kepada legislatif atas apa yang telah mereka hasilkan demi kemajuan Bolmong,’’
ucap Nixon. (arm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *