Pelaku Usaha Baru Dibebaskan Pajak. Ini Alasanya

FOX News
5 Sep 2016 05:10
1 menit membaca
Hamka Daun

TELEGRAF— Meski Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak-banyaknya. Namun bukan berarti pemerintah tidak memberikan kelonggaran kepada para pelaku usaha yang baru akan bertumbuh untuk berusaha. Seperti penuturan Kepala Bidang Pedapatan DPKAD Hamka Daun, bahwa pihaknya memberikan kebebasan membayar pajak bagi pengusaha yang baru berinvestasi di Kotamobagu. 
‘’Antara tiga sampai empat bulan pertama setelah usaha tersebut didaftarkan, kami bebaskan dari pengutan pajak,’’ terang Hamka.
Saat ini dikatakan Hamka, ada beberapa usaha baru yang tumbuh di Kotamobagu. Mulai dari sektor kuliner (rumah makan), hingga perhotelan. Untuk perhotelan sendiri tercatat ada lima hotel yang baru saja dibangun. 
“Tapi aturan ini tidak berlaku bagi yang besar besar seperti  Sutan Raja itu baru dibuka langsung ditagih, karena saat itu juga hotelnya ramai banyak pengunjung yang datang menginap,” terang dia. 

Terpisah, Kepala Bidang Perijinan KPTSP Kota Kotamobagu Fico Mokodompit, mengatakan saat ini iklim investasi di Kotamobagu cukup tinggi. hal ini dilihat dari banyaknya para pelaku usaha yang mengurus ijin di instansinya.
Tercatat di Agustus ada 241 ijin baru yang kami keluarkan. Dibanding bulan sebelumnya yakni hanya 75 ijin,” terang Fico. (arman momintan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *