 |
Kepala Bagian Humas Bolmong Rafia Dilapanga. |
TELEGRAF— Terhitung mulai Senin (5/9) 2016, jam kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Bolmong, diubah. Sesuai surat edaran dari Badan Kepegawaian daerah (BKD) tentang perubahan jam kerja. Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan kembali kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala bagian Hubungan Masyarakat (Humas) Setda Pemkab Bolmong Rafia Dilapanga, dengan dikeluarkanya surat edaran terbaru tentang perubahan jam kerja di lingkup Pemkab Bolmong maka secara otomatis ASN wajib menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Kata Rafiah, sesuai edaran tersebut, setiap ASN yang berhalangan hadir wajib melampirkan surat keterangan, baik keterlambatan masuk kantor, cepat pulang, cuti, izin, sakit, tugas luar.
“Dan ini wajib dipatuhi. Karena jika hal tersebut tidak dipatuhi, ASN yang bersangkutan harus bersiap-siap dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) nomor 21 Tahun 2010 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,’’ terang Rafiah.
Ditambahkan Rafiah, tata cara penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan edaran tersebut dilakukan secara berjenjang di setiap unit kerja masing-masing ASN.
“Dan ini menjadi tanggung jawab pimpinan SKPD. Dan wajib melaporkan penjatuhan hukuman kepada instansi teknis yakni BKD,’’ tegas Kabag.
Diketahui perubahan jam kerja yakni Senin sampai dengan Kamis, biasanya jam kerja dimulai pada pukul 08.00 Wita dan berakhir pada 16.45 Wita. Diubah pukul 07.30 Wita sampai 16.00 Wira dengan jam istirahat pukul 12.00-12.30 Wita. Khusus hari Jumat olahraga pukul 06.00-08.00 Wita. dan pakaian olahraga. Sedangkan selanjutnya Jam 08.00 -11.30 Wita, mengenakan pakaian batik. (arman momintan)
Tidak ada komentar