Guru SMA/K di Kotamobagu, Alih Status Jadi ASN Provinsi

FOX News
5 Okt 2016 07:30
2 menit membaca

Rukmi Simbala

TELEGRAF—  Dengan adanya Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang pemerintahan daerah yang mengisyaratkan pemerintah kabupaten/kota hanya menangani Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) saja. Dan untuk Sekolah Menengah (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), diambil alih Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.

‘’Secara resmi sudah diterima tim sarana prasarana dan dokumen P2D. Termasuk juga terkait administrasi gaji bagi guru-guru yang mengajar di SMA/SMK,’’ ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Kotamobagu Rukmi Simbala.
Masih menurut mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) ini, terkait gaji baru administrasi untuk pembayaran masih di Kotamobagu sampai pada per 1 Januari 2017 nanti. 
“Terhitung 1 Januari baru sudah sepenuhnya dikelola provinsi, termasuk soal pembayaran gaji dan pembangunan infrastruktur pendidikan,” kata Rukmi Selasa (4/10/2016).
Tercatat ada sekira 338 guru SMA/SMK yang ada di Kota Kotamobagu  yang tersebar di 16 sekolah. Para guru tersebut nantinya akan beralih status kepegawaian dari Pemkot menjadi pegawai Pemprov.
“Semua wajib ikut dan harus jadi pegawai provinsi. Guru, aset dan hal-hal yang berkaitan dengan SMA/SMK akan jadi tanggung jawab provinsi,” ujarnya.
Bagaimana dengan para guu kontrak SMA/SMK?, Rukmini mengatakan bahwa mereka juga menjadi tanggung jawab provinsi. Saat ini ada sekira 41 guru kontrak di lingkup Pemkot Kotamoagu, yang sebelumnya dibiayai melalui APBD Provinsi. (arman momintan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *