Ditutup Sementara, PT MS Protes Kepada Pemerintah

FOX News
19 Sep 2016 02:20
2 menit membaca
Tampak Demo Yang Dilakukan Warga Tiberias Beberapa Waktu Lalu.(f/dokumen)
TELEGRAF— Keputusan Pemerintah Bolmong, yang menutup sementara pengoperasian PT Melisa Sejahtera, berbuntut tidak diterima bahkan melakukan protes, atas keputusan tersebut. Bahkan menurut perusahan yang bergerak dibidang pengembangan kelapa genjah, atau perkawinan kelapa biasa dan hibrida itu memakan lahan ratusan Hektare (Ha) lahan Hak Guna Usaha (HGU). Pihak perusahaan berinvestasi di Bolmong merupakan respons atas kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi, termasuk pertanian, sampai ke pelosok daerah. Hal ini dikatakan David Allorerung pimpinan proyek kelapa PT Melisa Sejahtera, 
“Kami tidak habis mengerti bagaimana mungkin bisa terjadi, Pemkab yang belum lama  memberikan perizinan, tiba-tiba ramai-ramai berbalik melarang kami beraktivitas,” ujar Allorerung.
Dia menambahkan, izin operasional yang dikeluarkan Bupati bisa dihentikan oleh tingkat Badan Lingkungan hidup dan belakangan diberitakan bahwa Bupati akan mencabut HGU dan perizinan perusahaan dengan dalih ada protes dari masyarakat yang notabene diprovokasi oleh LSM.
“Kami heran, kabupaten lain berlomba mendatangkan investor dengan insentif kemudahan izin, tetapi Kabupaten Bolmong justru tidakwelcome. Hanya tekanan beberapa oknum dari satu desa bisa membatalkan perizinan yang dijamin undang-undang dan merupakan kebijakan strategis pemerintah,” katanya.
Padahal kata dia, semua perizinan telah diproses dan penuhi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk peraturan yang ditetapkan oleh Pemkab Bolmong.
“Sudah memenuhi dan selalu mematuhi semua kewajiban kepada Pemda,” kata dia.
Sebelumnya Penjabat Bupati Bolmong Adrianus Nixson Watung mengatakan, dirinya bersama Kapolres Bolmong AKBP Wiliam Simanjuntak dan Dandim Bolmong, menyelesaikan masalah pada saat kejadian.
“Keputusan berat saya ambil karena desakkan masyarakat, sebab mereka mengatakan tidak akan membuka jalan jika Bupati tidak mencabut izin perusahaan,” ujarnya.
Dia menambahkan, keputusan ini pasti akan ada prosesnya yang berjalan, dimana perusahan juga legal dengan semua dokumen lengkap, sehingga prosesnya jalan.
“Nantinya akan ada proses hukum dan kajian hukum terkait masalah tersebut, bisa saja perusahan melakukan gugatan terkait pemberhentian aktivitas atau pencabutan izin ini,” ujarnya. (arman momintan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *