 |
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara |
TELEGRAF— Usai ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2016, akan segera dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk dimintai persetujuannya. Diakui Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, pada saat pembahasan yang dilaksanakan secara maraton. Ada beberapa perbedaan serta saran dan kritik, termasuk koreksi yang konstruktif yang disampaikan pihak legislatif yang bertujuan untuk berbuat yang terbaik bagi Kota Kotamobagu.
“Dalam proses pembahasan maupun pengkajian terhadap Ranperda APBD Perubahan kemarin, memang ada berbagai masalah dan masukan yang diberikan pihak legislatif kepada eksekutif terkait usulan ranperda tadi,’’ ujar Tatong, ketika ditemui usai penetapan Perda tersebut.
Ditemui terpisah, Kepala Bidang Anggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Syafrudin Abas. Mengatakan pihak Pemkot Kotamobagu, diberikan waktu selama tiga hari untuk dibawah ke provinsi, setelah disahkannya Perda APBD perubahan ini.
‘’Setelah diserahkan barulah kita menunggu jadwal pembahsan bersama dengan pihak pemprov. Nantinya proses selanjutnya ada rentan waktu 15 hari untuk memperbaiki catatan yang diberikan pemprov demi penyempurnaan dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sudah bisa jalan semua kegiatan yang didanai lewat APBD perubahan tadi,’’ imbuhnya. (arm)
Tidak ada komentar