 |
Kepala Disdukcapil Virgina Olii, |
TELEGRAF— Hingga saat ini masih ada sekira 17 ribu warga Kota Kotamobagu, yang belum melakukan perekaman Electronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). Padahal seperti pemberitaan sebelumnya, surat edaran yang disampaikan Menteri Dalam Negeri, batas perekaman e-KTP yang hanya akan berproses hingga tanggal 30 September 2016. Untuk memaksimalkan hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), terus all out, melakukan menuntaskan sisa warga yang belum melakukan perekaman.
‘’Selain kami melakukan jemput bola dengan membuka pelayanan ke desa/kelurahan. Pada hari sabtu kami juga buka,’’ terang Kepala Disdukcapil Virgina Olii, ketika temui baru-baru ini.
Kembali diingatkan Virgina. Bahwa jika penerbitan dokumen kependudukan yang ada di Instansinya semua gratis.
“Warga tidak harus khawatir, karena pengurusan semua itu gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Sehingga setiap warga yang belum melakukan perekaman agar segera mungkin datang melakukan perekaman,’’ imbunhya.
Sebab, jika sampai pada batas waktu tersebut belum melakukan perekaman. Penduduk tidak bisa melakukan berbagai proses administrasi dibeberapa Instansi, seperti pembukaan rekening, pengurusan BPJS dan administrasi lain yang berhubungan dengan data kependudukan, terang dia. (arman momintan)
Tidak ada komentar