 |
Ketua Banleg Ishak Sugeha |
TELEGRAF— Kerja-kerja badan legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, dalam menelorkan produk hukum berupa Ranperda, tengah diuji.
Belum juga menyelesaikan empat buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) yakni Ketertiban Umum (Trantibum), pengelolaan limbah beracun, Balai Benih Ikan (BBI) dan retribusi pelayanan pasar, tak kunjung dituntaskan.
Banleg diminta untuk menggodok dua Ranperda baru yakni pengendalian dan pendirian menara telekomunikasi, pemekaran Kelurahan Biga Dayanan dan Penyusunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Memang yang empat pertama itu tinggal dievaluasi untuk kemudian ditetapkan menjadi perda. Yang dua ini baru masuk dan akan segera kami pelajari dulu,’’ terang Ketua Banleg Ishak Sugeha.
Secara umum, ada 10 Ranperda digodok dan ditetapkan menjadi Perda di tahun ini.
“Selain tujuh Ranperda yang sementara berproses, ada tiga Ranperda lain yang sedang diinventarisir sesuai dengan skala prioritas kebutuhan daerah,” ujarnya, kemarin.
Dia mengakui, setiap pembahasan satu Ranperda, ada beberapa kendaa yang dihadapi, termasuk soal masukan, tanggapan hingga perdebatan saat proses konsultasi publik.
“Ada banyak dinamika yang berkembang saat pembahasan. Ada yang pro dan kontra. Yang pasti apa yang kami lakukan sesuai dengan kebutuhan daerah,” sebutnya. (arm)
Tidak ada komentar