 |
Denny Moningka (ist) |
TELEGRAFNEWS – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 11 Tahun 2013 Tentang peruntukan kawasan di Kokasi persimpangan Leony.
Dimana kawasan tersebut merupakan rencana Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut Kabid Bangunan Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Denny Moningka bahwa kawasan tersebut bukan diperuntukan untuk kawasan penukiman atau perdagangan.
“Kawasan itu merupakan RTH sesuai dengan Perda Nomor 11,” jelasnya saat ditemui Telegrafnews, Rabu (18/1)2017.
Denny menambahkan bahwa 9 unit bangunan yang ada di kawasan tersebut telah menyalahi aturan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kita sudah melakukan sosialisasi kepada pengelola bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha, jika sampai seminggu setelah teguran disampaikan dan mereka tidak mengindahkan untuk membenahi lokasi bangunan liar itu, maka akan kita lakukan pembongkaran, ” jelasnya lagi.(arham licin)
Tidak ada komentar