 |
Postingan Novry Topit di Media Sosial (ist) |
TELEGRAFNEWS – Novry Topit yang merupakan mantan Guru di
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bitung, memposting dimedia sosial facebook
miliknya dan mengatakan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum (Penyalah gunaan Wewenang) di MIN 1 Bitung.
Pelanggaran dilakukan oleh Sarif Soleman yang juga adalah
kepala MIN 1 Bitung. Menurutnya, Sarif telah melakukan pemutusan hubungan kerja
(PHK) terhadap dirinya.
“Saya yang sementara menempuh perkuliahan (semester 8)
IAIN Manado dengan dasar permintaan Operator Pendis Kantor Wilayah KEMENAG
Sulut a/n bapak Rahmat yang mengangkat persoalan Kualifikasi Guru/Dosen yg
diatur dalam UU No. 14 tahun 2005, keputusan tersebut dianggap diskriminatif karena
yang bersangkutan terkesan mengada – ngada dalam mengambil keputusan, dalam hal
ini secara kelembagaan tidak pernah ada instruksi dari Kantor Wilayah KEMENAG
Sulut, ataupun Kantor KEMENAG Bitung dalam bentuk formal (Surat
Instruksi),” jelasnya, kepada telegrafNews Selasa (17/1) 2017.
Ditambahkannya, keputusan tersebut tidak Objektif karena
tiga orang guru (belum sarjana) dialih fungsikan menjadi tenaga kependidikan,
sementara dirinya di PHK.
“Alasannya DIPA telah diambil alih oleh PENDIS KEMENAG
yang bersangkutan memperkuat alasan melakukan PHK terhadap saya dengan
mengatakan MIN 1 Bitung tidak punya anggaran untuk membayar saya, sementara
yang bersangkutan terus menambah Guru dan Tenaga Kependidikan,”
pungkasnya.
Saat ini, Novry telah melaporkan kasusnya ke Polres Bitung
dan Kemenag kota Bitung. (arham licin)
Tidak ada komentar