Sejak Dikelola Dinas Perdagangan, Ada Pungli Di Pasar Girian ? Ini Faktanya..

FOX News
22 Apr 2017 09:48
2 menit membaca
DUGAAN PUNGLI: Salah satu petugas Dinas Perdagangan ketika menarik pungutan liar di Pasar Girian. (arham/telegraf)

TELEGRAFNEWS – Pasca pengambilalihan pengelolaan pasar Girian oleh Pemkot Bitung melalui Dinas Perdagangan beberapa waktu lalu, sejumlah persoalan kemudian muncul.

Salah satunya yang mendapat sorotan saat ini, yaitu dugaan adanya pungutan liar (Pungli) yang tidak diatur didalam peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014.

Pungutan dimaksud adalah biaya retribusi, dimana dana tersebut dibebankan bagi pemasok barang ke Pasar Tradisional Girian. Angkanya fantastis senilai Rp25 ribu, rinciannya untuk Retribusi pelayanan pasar sebesar Rp 15 ribu dan Retribusi kebersihan Rp 10 ribu.

Menurut Rahmat Pulukadang, selama ini tarif-tarif seperti itu tidak ada, namun semenjak dikelola Pemkot yakni Dinas Perdagangan, dugaan Pungli begini mulai ada. Sebabnya, pihaknya akan mempertanyakan kepada pihak pemkot terkait retribusi yang dikeluhkan oleh pemasok barang ke pasar Girian.

“Saya hanya menyampaikan keluhan para pemasok bahan di pasar Girian yang mempertanyakan retribusi tersebut,” jelas Pulukadang yang juga sebagai ketua Forum Aspirasi Masyarakat Girian (FAMG) kepada Telegrafnews, Sabtu (22/4) 2017.

Selain itu, Alo sapaan akrab ketua FAMG ini, menjelaskan kalau sebenarnya bagi pemasok barang itu sudah membayar tagihan dari Dinas Perhubungan.

“Inikan aneh, kenapa ada dua institusi yang melakukan penarikan retribusi pada dua objek yang sama. Ini bisa masuk kategori pungli, ” pungkasnya. (arham licin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *