 |
Nency Kambey (chen) |
TELEGRAFNEWS – Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 mengenai kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, cukup menimbulkan pengertian yang simpang siur di kalangan masyarakat karena pemahaman yang keliru.
Kepada TelegrafNews Senin (9/7) 2017 IPTU Nency Kambey selaku PAMIN II STNK Samsat Manado mengatakan benar ada kenaikan tarif yang mencapai persentase 150 persen, namun jika dilihat dari Nominal, kenaikan tersebut tidak terlalu besar.
“Jika dilihat dari nominal angka, sebenarnya kenaikan tarif tersebut tidak begitu besar. Seperti contoh tarif administrasi pengurusan TNKB naik sebesar Rp30 ribu menjadi Rp60 ribu,” jelas kepada TelegrafNews Senin (9/7) 2017
Menurut dia memang jika dilihat dari angka prosentasi, kenaikannya akan terlihat sangat besar. Namun dari segi nominal angka riil sebenarnya tidak begitu besar. Apalagi tarif tersebut merupakan tarif yang akan masyarakat urus selama Lima tahun sekali.
Dirinya pun mengatakaan bahwa hingga saat ini masyarakat Manado tidak ada yang Komplain mengenai kenaikan tarif tersebut.
“Banyak yang bertanya, namun kalau untuk komplen sih tidak ada. Kenaikan tarif ini juga nantinya berguna untuk Polri bisa lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat lewat perbaikan sarana dan prasarana yang tentunya lewat pengajuan yang disetujui oleh pihak pemerintah,” tutupnya. (chen jackly)
Tidak ada komentar