Wouw…Papa Jablay, Rayu Anak “Begituan”

FOX News
16 Okt 2016 14:57
1 menit membaca
Tersangka Hengki saat diamankan polisi. (ist)
TELEGRAF – Kasus cabul kembali terjadi. Kejadian ini menimpa GA alias Mawar, warga Ranoketang Atas, Kecamatan Touluaan, Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Parahnya, Mawar melaporkan HA alias Hengki (38) yang tak lain adalah ayah tiri korban.
IMG-20250313-WA0005

Berdasarkan informasi, perbuatan cabul ini telah terjadi sejak Mawar berumur 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA.

Dan saat ini, korban tercatat sebagai mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Sulawesi Utara.
Brigadir Roy Tumboimbela selaku Penyidik Pembantu di Polsek Touluaan mengungkapkan, perbuatan tersangka dilakukan dengan unsur bujukan, rayuan serta ancaman.
“Perbuatan cabul ini sudah terjadi berulang kali sejak korban masih SMA. Modus tersangka yaitu dengan rayuan, bujukan bahkan ancaman. Tersangka melakukannya pada saat istri tersangka atau ibu korban tidak berada di rumah,” jelas Brigadir Roy, sore tadi.
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Touluaan langsung bergegas untuk mengamankan tersangka di Kecamatan Touluaan, Mitra, tersangka diamankan pada Sabtu (15/10) lalu dan kini dalam proses pemeriksaan.
Tersangka dijerat pasal 47 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rifka rambitan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *