![]() |
Arnold Karamoy. (Foto:Arham/TelegrafNews) |
Kadis Naker Kota Bitung Arnold Karamoy menjelaskan, hasil yang disepakati dalam pertemuan tersebut melputi: pertama, hasil kajian tentang pengertian perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara dan selanjutnyadibahas/dikaji, hasilnya diberikan kepada pengusaha dan pekerja pada minggu ke II bulan Februari 2017. Kedua, dalam rangka proses penyelesaian masalah buruh, tidak ada skorsing dan PHK terhadap pengurus serikat pekerja PT Delta Pasifik Indotuna.
Ketiga, persoalan pemutusan kerja selama menunggu hasil dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulut, diserahkan Bipatrit antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja buruh.
Dan yang terakhir, agar serikat pekerja/pekerja PT Delta Pasific Indotuna untuk tidak lagi melaksanakan mogok kerja, dan aksi demo sambil menunggu keputusan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulut.
“Hasil keputusan ini ditandatangani oleh semua pihak yang ikut dalam perundingan, ” ungkap Karamoy kepada TelegrafNews (31/1) 2017.(arham licin)
Tidak ada komentar