 |
Agus Sirait Kajari Minut. (josua/telegraf) |
|
TELEGRAF- Banyak fakta menarik yang perlu ditelusuri dibalik penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jembatan di Desa Sampiri menuju Rumengkor.
Pasalnya, kasus tersebut dinilai tak ada unsur kerugian sebab pekerjaan proyek yang berasal dari APBD 2015 itu, tuntas dikerjakan dan sudah melalui proses pemeriksaan BPK RI perwakilan Sulut. Namun oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara, menetepakan dua tersangka dalam kasus proyek ini yakni kontraktor RK alias Rin dan oknum Kadis PU SK alias Steven.
Hanya saja, Secara mengejutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Utara (Minut) Agus Sirait SH, mengaku menerima uang dari tersangka RK alias Rin dalam kasus jembatan Sampiri Rumengkor, sebesar Rp 180 juta.
“Dia (Rin) itu sudah menyerahkan uang yang dinilai kerugiaan negara ke kami sebesar Rp180 juta, selain itu yang bersangkutan kooperatif, makanya dia tidak kami tahan,” ungkap Sirait kepada sejumlah waryawan di ruang kerjanya, Kamis (22/09) lalu.
Menurut Sirait, uang tersebut adalah uang kerugian negara yang dititipkan di Kejari Minut dalam kasus jembatan Sampiri Rumengkor.
“Tersangka Rin sudah menitipkan uang kerugian negara ke kami berjumlah Rp 180 juta,” bebernya lagi.
Diketahui dalam kasus pembuatan jembatan Sampiri-Rumengkor bernilai Rp1 miliaran yang ikut menyeret nama Kepala Dinas (Kadis) PU SK alias Steven sebagai tersnagka, ternyata belum ada pemeriksaan dari BPKP soal kerugian negara. Dan yang anehnya lagi, diterimanya uang yang disebut-sebutkan merugikan negara itu, disinyalir tanpa posedur yang jelas dan benar.
Karenanya, masyarakat menilai dan menduga Kajari Minut main mata dalam kasus ini.
“Janganlah tebang pilih. Kalau mengusut kasus harus benar-benar usut, bukan pilih-pilih, ada apa ini? kata Marthen, warga Airmadidi. (josuama makarunsala/man)
Tidak ada komentar