VAP Percayakan Rooroh jadi Pejabat Sementara Dirut PDAM Minut

FOX News
6 Sep 2016 12:58
2 menit membaca
TELEGRAF- Antisipasi kekosongan jabatan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara, Bupati Vonnie Anneke Panambunan (VAP) akhirnya menunjuk kembali Deibert Rooroh sebagai penjabat sementara direktur PDAM.
“Sudah ada pejabat sementara, dan jabatan itu dipercayakan kembali kepada direktur lama (Dibert Rooroh) untuk melanjutkan sementara jabatan tersebut memimpin PDAM,” kata Bupati VAP saat diwawancarai wartawan, Selasa (6/9) 2016 siang.
 
Penunjukan Rooroh, ditempuh bupati dalam upaya optimalisasi pelayanan kemasyarakatan sesuai visi dan misi Pemerintah Minut. Sehingga, proses pengelolaan PDAM bisa terus berjalan dan tidak terjadi kekosongan jabatan
“Pengisian pejabat sementara itu dilakukan, sampai ada pejabat definitive yang memimpin PDAM, sesuai regulasi dan aturan yang ada,” beber VAP.
Sebelumnya, Deibert Rooroh adalah direktur definitive di PDAM berdasarkan surat keputusan (SK)  nomor 174 tahun 2012. Setelah empat tahun menjabat, pada Senin 5 September 2016, masa jabatan Rooroh berakhir sesuai SK tersebut.
Ditunjuknya Rooroh menjadi pejabat sementara direktur PDAM, merujuk peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2007. Dalam Permen tersebut pada paragraf ke-3 pasal 11 ayat 4, secara jelas mengatur tentang mekanisme penunjukan siapa-siapa yang ditempatkan menjadi pejabat sementara adalah pejabat struktural PDAM. 

Berikut bunyi Ayat 4  dan penjelasannya, poin  (1) mengatur apa bila sampai berakhirnya masa jabatan Direksi, pengangkatan Direksi baru masih dalam penyelesaian, kepala daerah dapat menunjuk/mengangkat direksi yang lama atau seorang pejabat struktural PDAM sebagai penjabat sementara. Dalam ayat (2) menguraikan pengangkatan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Dan pada ayat (3) memuat tentang keputusan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama enam bulan. Dalam ayat (4) menyatakan pejabat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. (man)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *