VAP – JO Kantongi SK Tiga Partai

FOX News
27 Jul 2015 12:04
1 menit membaca

MINUT MS–Pasangan Calon Bupati (Cabup) Vonnie Anneke Panambunan dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ir Joppy Lengkong (VAP-Jo), dipastikan bakal melenggang mulus mendaftar di KPU Minut dalam pesta Pilkada tahun ini.

Hingga Jumat (24/7/2015), sedikitnya, pasangan ini telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari tiga partai masing-masing Gerindra, PKB dan PKPI.

Seperti diketahui, dalam Pileg 2014, Gerindra memiliki 5 kursi di Dekab Minut, PKB 1 kursi dan PKPI 3 kursi, sehingga total kursi yang dimiliki koalisi ini sebanyak 9 kursi sehingga bisa mengajukan Cabup-Cawabup di Pilkada Minut 2015.

Adapun SK PKPI bernomor 129/SKEP/DPN PKP IND/VII/2015 yang ditandatangani Plt Ketua DPN Isran Noor dan Sekjen Didi Suprianto.

Sementara SK dari Gerindra bernomor 07-207/REKOM/DPP-GERINDRA/2015 yang diikuti surat keputusan Pimpinan Parpol Tingkat Pusat Gerindra ditandatangani Ketua Dewan Pembina/Ketua Umum H Prabowo Subianto dan Sekjen H Ahmad Muzani.

PKB sendiri menerbitkan SK nomor 5034/DPP/33/VII.A-2/2015 yang ditandatangani Ketua Umum Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Abdul Kadir Karding.

Terbitnya SK tersebut, dibenarkan Sekretaris Gerindra Sulut Melky Suawah SP. “Wajib bagi kader Gerindra untuk memenangkan pasangan Vonny Jo dalam perhelatan Pilkada Minut,” ujar Suawah.(***)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *