 |
Eks Kadis PU Minut hendak dibawa ke Rutan Malendeng. (ist) |
TELEGRAF- Beberapa kali mangkir, eks Kepala Dinas PU Minut SK alias Steven akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Minut.
Penahanan terhadap Steven dilakukan Kamis (10/11) 2016, sekira pukul 16.30 WITA. Sesaat setelah Steven menjalani pemeriksaan hampir 7 jam dalam kasus proyek jembatan Sampiri, Kecamatan Airmadidi.
Didampingi pengacaranya Stevie Dacosta SH, mantan Kadis PU ini digiring ke rumah tahanan (Rutan) Malendeng, namun sebelumnya Steven menjalani pemeriksan medis. Steven memenuhi panggilan Kejari Minut sebagai tersangka dalam kasus berbandrol Rp1.136.000.000 itu, sekira pukul 08.00 WITA, ada sekitar 24 pertanyaan diberikan penyidik yang dipimpin Kasi Pindus Budi Kristiarso.
Kuasa Hukum Stevie Dacosta SH menjelaskan, secara aturan pihaknya mematuhi proses hukum yang ada.
“Kami hargai penyidikan. Pemeriksaan sementara berjalan. Ini domain Kejaksaan, kita ikuti saja mekanismenya. Ada 24 pertanyaan tetapi belum sampai pada pokok kasus,” ungkap Dacosta.
Kajari Minut Rustiningsih SH, MSi didampingi Kasi Pidsus Budi Kristiarso menjelaskan,tersangka dikenakan Pasal 2, Pasal 3, yunto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai tersangka. Pemeriksaan baru sebagian nanti dilanjutkan,” tegas Rustiningsih diamini Kristiarso.
Dari hasil pemeriskaan ahli, pada proyek ini ditemukan kerugian sebesar Rp 192 juta. Dimana dalam pekerjaan ditemukan selisih volume maupun mutu.
“Selain SK alias Steven juga ada oknum kontraktor yaitu perempuan RK alias Rin. Untuk tersangka yang satu lagi masih kooperatif jadi belum perlu dilakukan penahanan,” tegas Kajari.
Sekadar diketahui, dalam penyidikan Kejari menemukan dugaan pengurangan volume pekerjaan sehingga tidak sesuai spek, namun pencairan dana sudah ditandatangani 100 persen. (david rumayar)
Tidak ada komentar