Togel Makin “Diminati” di Minahasa, Polisi Diminta Tegas Berantas Judi

FOX News
18 Jan 2017 10:00
2 menit membaca

TELEGRAFNEWS – Sungguh memiriskan, pemberantasan praktek judi toto gelap (Togel) di Kabupaten Minahasa makin merajalela dan meresahkan masyarakat.
Belum lagi, pihak kepolisian seperti kehilangan taji memberantas kasus perjudian ini.

Sesuai informasi yang dirangkum wartawan TelegrafNews, titik-titik yang menjadi lokasi operasi judi Togel tersebut di Kelurahan Watulambot, Tataaran ll kompleks  pasar, Desa Panasen Kecamatan Kakas Barat dan Langowan kompleks pasar lama serta Remboken.

“Judi Togel ini paling laris dan banyak meraup untung dikalangan warga. Makanya agak susah dibendung peredarannya,” ungkap sumber anonim ketika diwawancarai TelegrafNews, belum lama ini.
Dari hasil investigasi, baik ibu rumah tangga, ASN, petani, pemuda bahkan siswa SMA sudah “menghambakan” diri memasang Togel.

“Katanya tambahan sampingan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Belum lagi, jenis judi Togel menggunakan modus yang tergolong sangat sederhana dan rahasia. Pembeli cukup mendapatkan selembar kertas yang isi dari kertas tersebut bertuliskan angka-angka yang dipesan pembeli.

Kemudian kertas yang telah dituliskan angka tersebut dikembalikan oleh pemiliknya sebagai tanda bukti untuk mengambil uang apabila beruntung nantinya dengan modus yang digunakan oleh judi Togel ini. Dengan cara menggunakan teknologi modern yang dilakukan melalui internet dan telepon genggam.

“Bahkan sekarang lebih mudah, karena jika sudah saling kenal bisa membeli Togel lewat sms,” sebutnya. Menurut informan, praktek judi Togel ini secara yuridis (secara hukum), berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Khususnya pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.

Selain itu PP No 9/1981 jo Inmedagri No 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981.
“Semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas untuk melarang perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia(NKRI),” tegasnya.
“Hukumannya sangat berat menurut KUHP pasal 303, dengan ancaman hukuman 10 tahun ditambah denda Rp25 juta,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, Kapolres Minahasa AKBP Syamsubair SIK MH mengatakan, jika ada yang mendapat informasi, kiranya langsung disampaikan ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minahasa.

“Kami akan langsung menindaklanjuti laporan dan menangkap para pelaku atau bandar judi Togel tersebut,” tegas Syamsubair.
Sementara Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara RI Perwakilan Sulut Mohamad Yamin Makuasang mengatakan, aksi perjudian ini sudah harus menjadi perhatian dari pihak kepolisian.
Karena, selain merusak moral anak bangsa, praktek judi juga sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Harapan kami supaya Polres dan Polda bisa bersinergi memberantas praktek perjudian ini,” sampainya. (martsindy rasuh)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *